Seputar Peradilan
Berkat Kemahiran Mediator, Kesepakatan Perdamaian Berhasil Diraih
Banjarmasin, 22 Februari 2024. Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Banjarmasin, telah dilakukan mediasi perkara Gugatan Harta Bersama Nomor 143/Pdt.G/2024/PA.Bjm. Proses mediasi dipandu oleh Hakim Mediator Drs. H.M. Syaprudin, S.H., M.H.I.
Gugatan harta bersama tersebut diajukan oleh Penggugat terhadap mantan isterinya sebagai Tergugat. Berkat kepiawaian hakim mediator Pengadilan Agama Banjarmasin ini, sengketa harta bersama akhirnya berhasil mencapai kesepakatan yang dikuatkan melalui Akta Perdamaian yang ditetapkan oleh Majelis Hakim. Hakim mediator tersebut menegaskan bahwa berhasil tidaknya mediasi tergantung pada para pihak. Mediator bersifat netral, hanya membantu mencari inti permasalahan, untuk kemudian memfasilitasi kedua belah pihak. Alhamdulillah, mediasi untuk perkara nomor 143/Pdt.G/2024/PA.Bjm berjalan dengan kondusif dan lancar.