Seputar Peradilan
Ketua PA Banjarmasin paparkan Kewenangan Pengadllan Agama dan Pembangunan SMAP Kepada Masyarakat di Kecamatan Banjarmasin Timur
Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA, H. Ahmad Farhat, S.Ag., S.H., M.H.I. mengisi materi dalam Sosialisasi Percepatan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Aula Kantor Kecamatan Banjarmasin Timur, Kamis - 25/04/2024.
Kegiatan Sosialisasi ini sendiri diikuti oleh Staff Pelaksana Kelurahan, Ketua RT, Ketua RW, dan ibu-ibu Tim Penggerak PKK di wilayah Kecamatan Banjarmasin Timur.
Dalam pemaparannya, Ketua PA Banjarmasin menjelaskan Kewenangan Pengadilan Agama dalam mengadili dan menyampaikan apa saja yang harus disiapkan untuk berperkara di Pengadilan Agama Banjarmasin.
Disamping Kewenangan Pengadilan Agama, Ketua PA Banjarmasin juga memaparkan Pembangunan SMAP (Sistem Manajemen Anti Penyuapan) di Pengadilan Agama Banjarmasin. Ketua PA Banjarmasin menekankan, jangan pernah sedikitpun memberikan tip walaupun hanya sekedar uang parkir.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini Ketua PA Banjarmasin berharap masyarakat dapat mengetahui bagaimana proses berperkara di Pengadilan Agama Banjarmasin sehingga masyarakat bisa lebih bijak untuk mengurus perkara nya sendiri ke Pengadilan Agama Banjarmasin. (Ed)