Seputar Peradilan
Berbagi Wawasan, Hakim PA Banjarmasin Berikan Pengalaman tentang Aneka Sengketa di Lingkungan Peradilan Agama
Bertempat di Hotel Rodhita Banjarmasin, Minggu 9 Juni 2024, Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA, Drs. H. Saifudin, M.H.I memenuhi undangan dari Perhimpunan Advokat Indonesia DPC Ikadin Banjarmasin Nomor 045/SP/PKPA-PERADI-BJM/V/2024 perihal Permohonan Pemberian Materi pada Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) oleh DPC PERADI Banjarmasin bekerjasama dengan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Antasari (UIN) Banjarmasin.Bertempat di Hotel Rodhita Banjarmasin, Minggu 9 Juni 2024, Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA, Drs. H. Saifudin, M.H.I memenuhi undangan dari Perhimpunan Advokat Indonesia DPC Ikadin Banjarmasin Nomor 045/SP/PKPA-PERADI-BJM/V/2024 perihal Permohonan Pemberian Materi pada Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) oleh DPC PERADI Banjarmasin bekerjasama dengan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Antasari (UIN) Banjarmasin.
Dalam kegiatan ini, beliau memberikan materi tentang Aneka Sengketa yang di selesaikan di Peradilan Agama, Kedudukan Peradilan Agama, Tugas dan Wewenang Pengadilan Agama.
Adapun aneka bentuk sengketa di peradilan agama terbagi menjadi 2 (dua), yaitu :
1. Perkara Kontentius (berlawanan), antara lain :
- - perkara gugat waris
- - perkara gugat harta Bersama ( gono – gini )
- - perkara pengasuhan anak ( hadhanah )
- - perkara gugat nafkah anak
- - perkara cerai gugat
- - perkara cerai talak
- - dan lain-lain
2. Perkara Volunter, antara lain :
- - perkara permohonan penetapan ahli waris
- - perkara permohonan Istbat nikah
- - perkara permohonan dispensasi kawin
- - perkara permohonan adopsi
- - perkara permohonan wali adhal
- - perkara permohonan poligami
- - permohonan asal usul anak
- - dan lain-lain.
(Ev)