Website Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

Seputar Peradilan

Berbagi Wawasan, Hakim PA Banjarmasin Berikan Pengalaman tentang Aneka Sengketa di Lingkungan Peradilan Agama

Bertempat di Hotel Rodhita Banjarmasin, Minggu 9 Juni 2024, Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA, Drs. H. Saifudin, M.H.I memenuhi undangan dari Perhimpunan Advokat Indonesia DPC Ikadin Banjarmasin Nomor 045/SP/PKPA-PERADI-BJM/V/2024 perihal Permohonan Pemberian Materi pada Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) oleh DPC PERADI Banjarmasin bekerjasama dengan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Antasari (UIN) Banjarmasin.Bertempat di Hotel Rodhita Banjarmasin, Minggu 9 Juni 2024, Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA, Drs. H. Saifudin, M.H.I memenuhi undangan dari Perhimpunan Advokat Indonesia DPC Ikadin Banjarmasin Nomor 045/SP/PKPA-PERADI-BJM/V/2024 perihal Permohonan Pemberian Materi pada Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) oleh DPC PERADI Banjarmasin bekerjasama dengan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Antasari (UIN) Banjarmasin.

WhatsApp Image 2024-06-13 at 11.10.42 AM.jpeg

Dalam kegiatan ini, beliau memberikan materi tentang Aneka Sengketa yang di selesaikan di Peradilan Agama, Kedudukan Peradilan Agama, Tugas dan Wewenang Pengadilan Agama.

WhatsApp Image 2024-06-13 at 11.10.45 AM (1).jpeg
Adapun aneka bentuk sengketa di peradilan agama terbagi menjadi 2 (dua), yaitu :

1. Perkara Kontentius (berlawanan), antara lain :

  • - perkara gugat waris
  • - perkara gugat harta Bersama ( gono – gini )
  • - perkara pengasuhan anak ( hadhanah )
  • - perkara gugat nafkah anak
  • - perkara cerai gugat
  • - perkara cerai talak
  • - dan lain-lain

2. Perkara Volunter, antara lain :

  • - perkara permohonan penetapan ahli waris
  • - perkara permohonan Istbat nikah
  • - perkara permohonan dispensasi kawin
  • - perkara permohonan adopsi
  • - perkara permohonan wali adhal
  • - perkara permohonan poligami
  • - permohonan asal usul anak
  • - dan lain-lain.

(Ev)