Seputar Peradilan
PA Banjarmasin Gencar Sosialisasikan SMAP pada "Kapal Banjar"
Senin, 22 Juli 2024, bertempat di Ruang Tunggu Sidang Pengadilan Agama Banjarmasin, telah dilaksanakan kegiatan Kampanye Pembangunan SMAP kepada Pengguna Layanan di Pengadilan Agama Banjarmasin (Kapal Banjar). Koordinator Kapal Banjar kali ini adalah Hakim Dra. Hj. Raudatul Jannah, M. H., dan didampingi oleh Hj. Siti Jainah, S. H. sebagai notulis.
Pada kesempatan ini, Koordinator memaparkan tentang apa kepanjangan dari SMAP yakni Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Beliau juga menjelaskan bahwa SMAP merupakan suatu rangkaian kebijakan, prosedur, dan praktik yang dirancang untuk mencegah, mendeteksi, dan menanggapi penyuapan dan korupsi yang terjadi di pengadilan. Beliau menambahkan bahwa maksud SMAP ialah agar seluruh masyarakat yang berurusan di Pengadilan Agama Banjarmasin tidak dipungut biaya, baik berbentuk barang, makanan maupun janji-janji.
Selain itu, beliau juga memaparkan bahwa Pengadilan Agama Banjarmasin telah membuat beberapa Kebijakan Anti Penyuapan yang khususnya dari kebijakan tersebut, seluruh aparatur dapat berperilaku dan bertindak bersih dari penyuapan, gratifikasi, dan korupsi. Beliau juga berpesan apabila ada tindakan ataupun perilaku yang mengindikasi adanya penyimpangan diharapkan bantuannya kepada masyarakat agar melaporkan tindakan tersebut ke Pengadilan Agama Banjarmasin, baik melalui loket layanan pengaduan, maupun website pengaduan online (SIWAS MARI) yang tertera pada brosur yang telah dibagikan.
Terakhir, Koordinator meminta dukungan kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya para pencari keadilan agar mendukung pembangunan SMAP dengan tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada seluruh Aparatur Pengadilan Agama Banjarmasin. (Yd)