Seputar Peradilan
PA Banjarmasin Sosialisasikan PERMA Persidangan Secara Elektronik kepada Para Advokat se-Banjarmasin
Kamis, 1 Agustus 2024, Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA, melaksanakan Sosialisasi kepada Para Advokat bertempat di Ruang Tamu Terbuka Drs. Taufiq, S.H., M.A. Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA.
Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri oleh Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Panmud Permohonan, Panmud Gugatan, Panmud Hukum dan Panitera Pengganti, serta diikuti Advokat se-Kota Banjarmasin.
Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA, Dr. Hj. Norhayati, M.H. selaku narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini, mengucapkan terimakasih banyak atas kesediaan waktu dan partisipasi para Advokat yang berhadir dalam kegiatan sosialisasi ini.
Tujuan dari Sosialisasi ini sendiri adalah menyamakan pemahaman antara Pengadilan Agama Banjarmasin dengan para Advokat untuk kebaikan para pihak yang beperkara di Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA.
Materi yang disampaikan oleh Ketua PA Banjarmasin adalah :
A. Sosialisasi Implementasi E-Court
1. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2022, tentang Adminitrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung secara Elektronik;
2. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2022, Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik;
B. Sosialisasi Implementasi Mediasi
1. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2022, tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik;
Kemudian Kegiatan Sosialisasi ini ditutup dengan sesi tanya jawab dan foto Bersama. (Ed)