Seputar Peradilan
Demi Berikan Kualitas Dokumen yang Terbaik, PA Banjarmasin Adakan Verifikasi Berkas Upaya Hukum
Sebagai pengadilan di tingkat pertama, PA Banjarmasin menjadi pintu untuk mengajukan upaya hukum bagi para pihak yang perkaranya diputus oleh hakim/majelis di Pengadilan Agama Banjarmasin. Untuk itu, untuk melaksanakan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik, Tim Verifikasi Berkas Upaya Hukum melaksanakan verifikasi perkara banding Nomor 424/Pdt.G/2024/PA.Bjm dan 478/Pdt.G/2024/PA.Bjm pada Selasa, 8 Agustus 2024 di Ruang Media Center PA Banjarmasin.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, para Panitera Muda, dan Seluruh Panitera Pengganti PA Banjarmasin.
Tujuan dari verifikasi ini adalah untuk memastikan kualitas dokumen banding yang diajukan oleh PA Banjarmasin telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Keputusan KMA tersebut. Dengan demikian, berkas perkara telah dipastikan lengkap untuk dikirim ke pengadilan tingkat banding. Selain itu, verifikasi ini berguna dalam memeriksa masalah apa saja yang terjadi dan solusinya, sehingga ke depannya masalah serupa tidak akan terjadi lagi. (Alv)