Seputar Peradilan
Harmoni di Balik Persetujuan, Kesepakatan Mediasi dalam Perkara Cerai Gugat di PA Banjarmasin
Rabu, 21 Agustus 2024, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Banjarmasin, telah dilakukan mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 816/Pdt.G/2024/PA.Bjm. Mediasi dipandu oleh Hakim Mediator Pengadilan Agama Banjarmasin Dra. Hj. Raudatul Jannah, M.H.
Selama proses mediasi, Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara efektif dengan menerapkan tahapan proses mediasi yang pada akhirnya tercapailah kesepakatan Berhasil Sebagian. Kesepakatan yang berhasil dicapai yaitu tentang nafkah iddah, Mut’ah, Nafkah Anak, harta Bersama dan hadanah.
Selanjutnya, para pihak menandatangani kesepakatan Berhasil sebagian, kemudian bersalaman dan mengambil foto bersama. (YI)