Website Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

Seputar Peradilan

Menyala ! Mediator Hakim Mendamaikan 2 Perkara Cerai Talak dalam 1 Hari

Senin, 19 Agustus 2024 bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Banjarmasin, telah dilakukan mediasi perkara Cerai Talak Nomor 702/Pdt.G/2024/PA.Bjm. Mediasi dipandu oleh Hakim Mediator Pengadilan Agama Banjarmasin Drs. Al-Fahni, M.H.

template ig juli.png

Screenshot (242).png

Screenshot (241).png

Selama proses mediasi, Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara efektif dengan menerapkan tahapan proses mediasi yang pada akhirnya tercapailah kesepakatan Berhasil Sebagian. Meskipun memilih berpisah, Pemohon dan Termohon tetap melaksanakan kewajiban masing-masing dimana kedua belah pihak sepakat atas pemberian nafkah anak yang masih menjadi tanggungan Pemohon dan Termohon. Disamping itu kedua belah pihak juga sepakat dalam mengasuh serta mendidik anak dalam tumbuh kembangnya hingga mereka dewasa.

Kemudian, masih di hari yang sama, mediasi perkara Cerai Talak Nomor 793/Pdt.G/2024/PA.Bjm. Mediasi oleh Hakim Mediator Pengadilan Agama Banjarmasin Drs. Al-Fahni, M.H. yang kembali lagi berhasil dan mampu mendamaikan pihak berperkara.

Meskipun memilih berpisah, Pemohon dan Termohon memahami kewajiban masing-masing serta tidak mengenyampingkan kewajibanya. Hakim mediator tersebut menegaskan bahwa berhasil tidaknya mediasi tergantung pada para pihak. Mediator bersifat netral, hanya membantu mencari inti permasalahan, untuk kemudian memfasilitasi kedua belah pihak.

Selanjutnya, para pihak menandatangani kesepakatan Berhasil sebagian, kemudian bersalaman dan mengambil foto bersama. (Wn)