Seputar Peradilan
Melangkah ke Lokasi Sengketa, Majelis Hakim Lakukan Pemeriksaan Setempat di Kelayan Timur dan Selatan
Selasa, 27 Agustus 2024, Majelis Hakim C1 Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA yang terdiri dari Ketua Majelis, Drs. H. Junaidi, S.H. dengan Hakim Anggota H. Antung, S.H., M.H.I. dan H. Subhan, S.Ag., S.H., M.H. didampingi Panitera Pengganti, Hj. Noorhidayah, S.H. serta Jurusita Ahmad Zaki Anshari melakukan Pemeriksaan Setempat atas Nomor Perkara 517/Pdt.G/2024/PA.Bjm.
Pemeriksaan Setempat bertempat di 2 (dua) tempat yaitu di daerah Kelayan Timur dan Kelayan Selatan, dengan dihadiri Penggugat dan Kuasa Hukum tanpa dihadiri Tergugat dan disaksikan oleh aparat Kelurahan dan Ketua RT daerah masing-masing serta pengamanan dari Kepolisian dengan objek 2 (dua) buah rumah masing-masing dengan luas tanah 98 M2 dan 135 M2.
Pelaksanaan Pemeriksaan setempat ini sesuai dengan ketentuan pasal 180 R.Bg. jo SEMA nomor 7 tahun 2001 tentang Pemeriksaan setempat yang menjelaskan bahwa “Pemeriksaan setempat atau descente adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.”
Pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat ini berjalan sukses lancar tanpa ada kendala karena adanya sikap kooperatif dari pihak-pihak yang bersengketa. (Ev)