Seputar Peradilan
Jurusita PA Banjarmasin Lapor Gratifikasi, Tim UPG Sigap Tindak Lanjuti
Selasa, 3 September 2024, Tim Unit Pengendalian Gratifikasi Pengadilan Agama Banjarmasin mendapat laporan dari Jurusita Pengadilan Agama Banjarmasin, Muhammad Jazuli, S.H. yang menerima gratifikasi berupa uang saat menjalankan tupoksinya sebagai Jurusita dalam menyampaikan relaas bantuan dari Pengadilan Agama Martapura Nomor 352/Pdt.G/2023/PA.Mtp tentang pemberitahuan memeriksa berkas peninjauan kembali (inzage).
Laporan segera ditindaklanjuti oleh Tim UPG dengan melaporkan melalui aplikasi GOL KPK sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI No.28/BP/SK/III/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi pada Mahkamah Agung dan Peradilan dibawahnya.
Terkait hal ini Ketua UPG memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Jurusita yang telah melaporkan adanya pemberian gratifikasi dari pihak berperkara kepada yang bersangkutan, dengan harapan seluruh aparatur dapat meniru sikap berani untuk melaporkan segala bentuk pemberian baik yang diterima maupun yang ditolak sebagai bentuk menjunjung tinggi integritas dalam melaksanakan tupoksinya dan implementasi SMAP di PA Banjarmasin dapat selalu terus terjaga. (Ev)