Seputar Peradilan
Jalan Damai Tercapai, Mediasi Gugat Waris Menyelesaikan Konflik dengan Kesepakatan
Telah dilaksanakan Mediasi Perkara Gugat Waris No. 837/Pdt.G/2024/PA.Bjm pada 11 September 2024 yang bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Banjarmasin. Adapun yang menjadi Mediator Hakim pada Mediasi ini adalah YM. Dra. Hj. Raudatul Jannah, M.H.
Selama proses mediasi, Mediator Hakim melakukan upaya mediasi secara efektif. Mediator Hakim berhasil mendamaikan perkara Gugat Waris setelah mediasi dilaksanakan sebanyak 4 kali. Para pihak telah mencapai kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam Akta Perdamaian dihadapan Mediator Hakim untuk selanjutnya akan dimintakan kepada Majelis Hakim Akta Perdamaian tersebut dikuatkan dengan Putusan Pengadilan.
Penyelesaian perkara melalui perdamaian merupakan pilihan yang terbaik karena para pihak sendiri yang menyelesaikan permasalahan mereka, sehingga tidak ada pihak yang merasa terzhalimi atau merasa dikalahkan. (Au)