Seputar Peradilan
Damai Itu Berkah: Mediator Hakim PA Banjarmasin Damaikan Sengketa
Rabu tanggal 09 Oktober 2024, Mediator Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA, Dra. Hj. Raudatul Jannah, M.H. bertempat di Ruang Mediasi PA Banjarmasin kembali berhasil mendamaikan perkara Sengketa Harta Bersama yang terdaftar di PA Banjarmasin dengan Nomor 986/Pdt.G/2024/PA.Bjm.
Mediasi ini dilaksanakan dengan 3 kali pertemuan, yang dimulai tanggal 25 September 2024 sampai dengan tanggal 09 Oktober 2024.
Para pihak telah sepakat mengakhiri sengketa yang dituangkan dalam Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangani dihadapan Mediator Hakim.
Penyelesaian perkara melalui perdamaian merupakan pilihan yang terbaik karena para pihak sendiri yang menyelesaikan permasalahan mereka, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau merasa dikalahkan karena "Damai itu Berkah". (Ed)