Seputar Peradilan
Menyongsong Kepemimpinan Baru: Hasil Pemilihan Ketua Mahkamah Agung RI
Rabu, 16 Oktober 2024. Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin Dr. Hj. Norhayati, M.H., bersama Sekretaris Syarbaini, S.Ag., mengikuti acara Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia secara daring di Ruang Media Center Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA.
Acara dibuka secara resmi oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., dalam sambutannya proses pemilihan Ketua Mahkamah Agung didasarkan pada Ketentuan Pasal 8, Ayat 4, UUD no.5 Tahun 2004. Tentang perubahan atas UUD no.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menyebutkan bahwa ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh Hakim Agung. Dan kemudian telah ditindak lanjuti dengan terbitnya SK Ketua Mahkamah Agung nomor 212/KMA/SK/KP1.1/X/2024 Tentang tata tertib pemilihan Ketua Mahkamah Agung.
Pemilihan ini bukan hanya sekedar menjadi tradisi dilingkungan Mahkamah Agung namun juga menjadi simbol demokrasi disetiap pergantian Ketua dan Wakil ketua Mahkamah Agung, oleh karena itu sebagai warga Mahkamah Agung memiliki tanggung jawab untuk menyukseskan proses demokrasi ini agar mampu melahirkan seorang pemimpin bagi Mahkamah Agung yang memiliki legitimasi pada saat mengemban tugas dan jabatanya namun demikian perlu diingatkan kembali bahwa jabatan apa pun yang kita emban sifatnya hanyalah sementara. Yang jauh lebih penting adalah jalinan persaudaraan dan kekeluargaan di antara kita harus tetap terjaga dengan baik, karena kita adalah bagian dari satu keluarga besar Mahkamah Agung.
Berdasarkan berita acara hasil perhitungan suara, Yang Mulia Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. dimana mendapatkan suara sejumlah 30 suara dengan rekapitulasi suara (1) Prof. Dr. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum. 4 suara, (2) Soesilo, S.H., M.H. 1 suara, (3) Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. 30 suara, (4) Prof. Dr. Yulius, S.H., M.H. 7 suara. Suara tidak sah 2, absen 1, jumlah suara 45 suara Hakim Agung. (Hnf)