Seputar Peradilan
Sekali Tepuk, Dua Mediasi Terlampaui: Mediator Hakim PA Banjarmasin Sukses Damaikan Dua Perkara
Senin, 21 Oktober 2024, bertempat di ruang mediasi, Mediator Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA yang juga selaku Ketua Dr. Hj. Norhayati, M.H. hari ini berhasil mendamaikan 2 perkara Cerai Gugat sekaligus. Pertama dengan nomor perkara 978/Pdt.G/2024/PA.Bjm yang kedua nomor perkara 956/Pdt.G/2024/PA.Bjm yang terdaftar di PA Banjarmasin.
Para pihak telah sepakat mengakhiri sengketa yang dituangkan dalam Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangani dihadapan Mediator Hakim. Isi kesepakatan damai diantaranya tentang pemeliharaan anak serta nafkah anak.
Penyelesaian perkara melalui perdamaian merupakan pilihan yang terbaik karena para pihak sendiri yang menyelesaikan permasalahan mereka, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau merasa dikalahkan. (Mr)