Website Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

Seputar Peradilan

Hakim PA Banjarmasin Ikuti Fokus Grup Diskusi (FGD) Dispensasi Perkawinan Anak

Sabtu, 30 November 2024. Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin H. Subhan, S. Ag., S. H., M. H. dan Muhammad Radhia Wardhana, S.H.I., M. H. menghadiri kegiatan Fokus Grup Diskusi (FGD) Dispensasi Perkawinan Anak di Provinsi Kalimantan Selatan yang dilaksanakan di Aula Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin. Kegiatan ini dihadiri Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin dan Para Hakim Tinggi serta Panitera Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin.

Snapinsta.app_468810329_977545940854971_3203397520263892758_n_1080.jpg

Kegiatan diawali sambutan oleh Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan yang diwakili oleh ibu Dory Amanda Sari, S. Kom, M. M. yang menyampaikan dalam rangka upaya encegahan perkawinan anak bekerja sama dengan mahasiswa Universitas Indonesia ibu Loveria Sekarini selaku peneliti perkawinan anak. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat dirumuskan solusi dan kebijakan konkret dalam penanganan perkawinan anak di Kalimantan Selatan.

Snapinsta.app_468974270_1800408770765692_9032765398826816668_n_1080.jpg

Selanjutnya sambutan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Dr. Drs. H. Izzuddin Hm, S. H., M. H.
menyampaikan berkaitan dengan masalah perkawinan anak perlu adanya pendampingan, sosialisasi dan perlu adanya pencerahan dari stakeholder/lembaga lain yang bersifat eksekutif.

Snapinsta.app_468819376_1330605264776136_3881136603358998343_n_1080.jpg
Semoga dengan adanya fokus grup diskusi ini didapatkan kesimpulan apa yang harus dilakukan untuk menekan terjadinya perkawinan anak kedepannya. (Mr)