Website Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

Seputar Peradilan

Lagi! Mediator Hakim PA Banjarmasin Berhasil Damaikan Cerai Talak

Selasa 3 Desember 2024 Perkara cerai talak dengan nomor 1246/Pdt.G/2024.PA.Bjm yang berlangsung di Pengadilan Agama Banjarmasin, mencapai tahap mediasi yang dipimpin oleh mediator hakim, H. Subhan, S.Ag., S.H., M.H. Mediasi kali ini menghasilkan kesepakatan damai sebagian antara kedua belah pihak. Dalam mediasi tersebut, pihak yang bersangkutan mencapai kesepakatan berpisah secara baik-baik serta mengenai nafkah iddah dan mut’ah, yang menjadi bagian penting dalam proses perceraian. Proses mediasi menjadi langkah positif untuk menghindari konflik lebih lanjut yang bisa timbul pada kedua belah pihak dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi pasangan lain yang menghadapi permasalahan serupa untuk lebih mengutamakan penyelesaian secara damai dan bijaksana.

 Screenshot (368) mediasi.png

Pengadilan Agama Banjarmasin terus berupaya agar setiap proses mediasi menjadi ruang yang nyaman bagi para pihak untuk menyuarakan aspirasi mereka. Pencapaian kesepakatan perdamaian ini membuktikan bahwa mediasi yang berlandaskan kejujuran dan sikap saling menghormati mampu menjadi solusi yang efektif dan damai dalam menangani perkara cerai talak.(Mr)

Screenshot (371) mediasi.png

Screenshot (370) mediasi.png