Seputar Peradilan
Mediasi Berhasil, Mediator Hakim Fasilitasi Win-Win Solution
Kamis, (16/12/2024) Muhammad Radhia Wardana, S.H.I., M.H., hakim mediator Pengadilan Agama Banjarmasin, berhasil mendamaikan para pihak pada perkara cerai talak dengan Nomor Perkara 1286/Pdt.G/2024.PA.Bjm setelah melalui serangkaian proses mediasi. Mediasi berlangsung dengan lancar dan kondusif, serta mengedepankan win-win solution bagi kedua pihak.
Kedua belah pihak bersepakat untuk berpisah (cerai) secara baik-baik. Selain itu, dalam mediasi ini, turut diupayakan terkait hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Hingga akhirnya tercapai kesepakatan mengenai mut'ah, nafkah selama masa iddah, hak asuh anak, dan nafkah anak.
Hal tersebut merupakan wujud dari pelasanaan kewajiban pengadilan sesuai hukum acara untuk berupaya mendamaikan para pihak yang beperkara sebelum diputuskan lanjut ke proses litigasi, serta menegakkan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. (Alv)