Seputar Peradilan
Perdamaian Tercapai: Mediasi Sukses di Pengadilan Agama Banjarmasin dalam Perkara Cerai Gugat
Kamis, 19 Desember 2024 - Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA, Mediator Hakim H. Subhan, S.Ag., S.H., M.H., telah memfasilitasi jalannya mediasi dalam perkara Cerai Gugat dengan Nomor 1292/Pdt.G/2024/PA.Bjm antara kedua belah pihak. Mediasi ini bertujuan untuk mencapai penyelesaian yang adil berupa perdamaian disamping proses litigasi dalam persidangan.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat untuk tetap menjalin komunikasi dengan baik, tanpa mempertajam konflik yang akan memperburuk hubungan silaturahmi mereka. Selain itu, telah dicapai kesepakatan mengenai pembebanan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian berupa nafkah iddah dan mut'ah, hak asuh anak serta nafkah anak yang akan dilaksanakan sesuai dengan semangat perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak.
Pengadilan Agama Banjarmasin terus berkomitmen untuk memberikan solusi terbaik bagi masyarakat melalui mediasi, mengutamakan perdamaian, serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (Ian)