Seputar Peradilan
Mediasi Perceraian Capai Kesepakatan Damai, Mewujudkan Penyelesaian Sengketa yang Adil
Senin, 23 Desember 2024 – Drs. H. Al Fahni, M.H., Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA, berhasil memediasi perkara cerai talak nomor 1278/Pdt.G/2024.PA.Bjm. Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk berpisah secara baik-baik, dengan perjanjian mengenai nafkah iddah dan mut’ah yang disepakati bersama.
Langkah mediasi ini menunjukkan upaya maksimal dari Pengadilan Agama Banjarmasin untuk menyelesaikan sengketa perceraian dengan cara damai. Meskipun belum tercapai kesepakatan penuh, hasil ini menjadi langkah positif menuju penyelesaian yang lebih adil bagi kedua pihak.
Kesepakatan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan memastikan pemenuhan hak-hak setiap individu pasca perceraian. (Mt)