Website Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

Seputar Peradilan

Mediasi Perceraian Capai Kesepakatan Damai, Mewujudkan Penyelesaian Sengketa yang Adil

Senin, 23 Desember 2024 – Drs. H. Al Fahni, M.H., Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA, berhasil memediasi perkara cerai talak nomor 1278/Pdt.G/2024.PA.Bjm. Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk berpisah secara baik-baik, dengan perjanjian mengenai nafkah iddah dan mut’ah yang disepakati bersama.

medfah4.png

Langkah mediasi ini menunjukkan upaya maksimal dari Pengadilan Agama Banjarmasin untuk menyelesaikan sengketa perceraian dengan cara damai. Meskipun belum tercapai kesepakatan penuh, hasil ini menjadi langkah positif menuju penyelesaian yang lebih adil bagi kedua pihak.

medfah2.png

medfah3.png

medfah1.png

Kesepakatan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan memastikan pemenuhan hak-hak setiap individu pasca perceraian. (Mt)