Seputar Peradilan
Keberhasilan Mediasi di Pengadilan Agama Banjarmasin: Mediator Hakim Mendamaikan Perkara Cerai Gugat dan Hak Asuh Anak
Senin, 8 Desember 2025, Hakim Mediator Pengadilan Agama Banjarmasin Bapak Drs. H. Al Fahni, M.H. berhasil mendamaikan pihak yang bersengketa melalui mediasi. Beliau berhasil mendamaikan pihak dengan nomor perkara 1615/Pdt.G/2025 yaitu perkara cerai gugat dan hak asuh anak. Kegiatan mediasi ini dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Banjarmasin.

Berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016 bahwa mediasi adalah upaya penyelesaikan sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator. Dalam perkara cerai gugat dan hak asuh anak ini mediasi bertujuan untuk menfasilitasi diskusi para pihak dalam mencapai kesepakatan mengenai cerai gugat dan hak asuk anak. Adapun hasil dari mediasi perkara tersebut adalah mediasi berhasil sebagian yaitu anak diasuh oleh ibu kandungnya dan nafkah anak tetap akan diberikan oleh ayahnya.

Mediasi yang berhasil merupakan sebuah prestasi yang baik bagi hakim mediator Pengadilan Agama Banjarmasin. Dengan berhasilnya mediasi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi hakim mediator lainnya untuk memaksimalkan usaha perdamaian bagi para pihak yang berperkara. Semoga kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil didamaikan oleh Hakim Mediator Pengadilan Agama Banjarmasin. (KN)





