Seputar Peradilan
Pengawasan dan Pendampingan Zona Integritas di PA Banjarmasin
Senin, 25 Februari 2019. Bertempat di aula PA Banjarmasin, Tim Pengawas dari Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Selatan melaksanakan pengawasan dan pembinaan berdasarkan Surat Tugas Nomor: W15-A/450/PS.01/2/2019 yang diketuai Hakim Tinggi Drs. H. Masyhudi. Hs, S.H.,M.H. dan anggota Dra. Hj. Shoimah, M.H. yang didampingi oleh Panitera Kal-Sel Panitera Hj. Siti Romiyani, S.H., M.H., Kepala Bagian Umum dan Keuangan Hendra Surya, S.H., S.Sos., M.M., Muhammad Hatta Rijani, S.E., S.H., Ahmad Syarif Fuadi, A.Md. dan Ariyadi.
Kedatangan para pengawas disambut oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin Drs. Akhmad Abdul Hadi, SH., MH. para hakim dan pegawai PA Banjarmasin. Dengan ini Wakil Ketua menyambut dengan baik dan mengucapkan terima kasih atas bersedianya pengawas untuk datang ke PA Banjarmasin. Semoga selama pengawasan di PA Banjarmasin dapat memberikan pengawasan dan pembinaan yang lebih baik untuk pelayanan pencari keadilan di PA Banjarmasin.
Ketua Tim Drs. H. Masyhudi. Hs, S.H.,M.H. dalam arahannya menyampaikan mengenai pengawasan yang akan dilakukan selama 2 hari terhitung dari tanggal 25-26 Februari 2019. Pengawasan akan dilakukan di bidang kepaniteraan dan kesekretariatan, sehingga diharapkan telah mempersiapkan segala dokumen yang berkaitan dengan pengawasan.
Selain itu, Panitera PTA Kal-Sel Hj. Siti Romiyani, S.H., M.H., juga menyampaikan pembinaan mengenai tahapan-tahapan persiapan Zona Integritas yang harus dilakukan di PA Banjarmasin. Beliau menyampaikan bahwa perlu adanya komitmen bersama terhadap pembangunan Zona Integritas dengan memprioritaskan pelayanan yang lebih baik untuk pencari keadilan. Diantaranya memaksimalkan nomor antrian sidang, membuat kursi prioritas untuk ibu hamil dan penyandang disabilitas, kenyamanan ruangan bagi pegawai dan pihak berperkara, menerapkan 3 S (Senyum, Sapa, Salam), pembenahan bisnis proses dari tempat parkir sampai penyerahan produk agar tidak ada calo dalam proses tersebut, mencoba untuk membuat testimony untuk pelayanan kepada pencari keadilan dan mencoba untuk mempromosikan produk-produk pelayanan pengadilan di media seperti di koran, radio dan lain-lain.