Seputar Peradilan
KPA Banjarmasin Memberikan Materi Anak Angkat
Selasa, 12 Maret 2019. Bertempat di aula kantor camat Banjarmasin Utara Jalan HKSN No. 8 Alalak Utara. KPA Bjm Dr. H.Murtadlo, SH., MH. memberikan materi pengangkatan anak dalam acara Sosialisasi Pelayanan Adopsi Anak yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kota Banjarmasin. Dalam kesempatan tersebut KPA menyamapaikan beberapa hal tentang peraturan yang berlaku di Indonesia dalam mengangkat anak.
KPA menjelaskan tentang Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 menyatakan Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang : perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadakah, dan ekonomi syari’ah. Pada penjelasan Pasal 49 huruf (a) antara lain menyatakan : “Yang dimaksud dengan perkawinan adalah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan Undang-Undang mengenai perkawinan yang dilakukan menurut syari’ah” pada angka 20 menyatakan : “penetapan asal usul anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam”.
Adapun point penting yang KPA sampaikan yaitu tentang persyaratan yang harus dipenuhi apabila ingin mengajukan permohoanan pengankatan anak di pengadilan, yaitu:
- Surat Permohonan
- Fotocopy Pemohon (Suami-istri) masing-masing 1 lembar
- Fotocopy Buku Nikah (Pemohon)
- Fotocopy Kartu Keluarga (Pemohon)
- Fotocopy KTP Orang Tua Anak (Suami-istri)
- Fotocopy Buku Nikah Orang Tua Anak
- Surat Penyerahan Anak
- Fotocopy SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) Pemohon
- Fotocopy Slip Gaji Pemohon
- Fotocopy Surat Keterangan Berbadan Sehat Pemohon
- Fotocopy Akte Kelahiran Anak yang di adopsi
- Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial.
Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin berharap semoga materi ini dapat dipahami masyarakat dan peningkatan pelayanan bagi dinas sosial untuk memberikan yang terbaik bagi masyasrakat karena ini terkait dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku agar kedepannya masyarakat lebih taat hukum dan sadar hukum, dan materi ini sendiri diharapkan dapat berkelanjutan.