Seputar Peradilan
Sosialisasi CRA dan Evaluasi Penerapan Pasal 11 United Nation Conventions Against Curroption (UNCAC) di PA Banjarmasin
Senin, 28 September 2020. Bertempat di aula PA Banjarmasin, hakim dan pegawai PA Banjarmasin mengikuti “Sosialisasi Workshop (Online Briefing) Kegiatan Curroption Risk Assesment (CRA) dan Evaluasi Penerapan Pasal 11 United Nation Conventions Against Curroption (UNCAC) dengan narasumber dari SustaIN yaitu Ibu Nadia Sarah serta dihadiri oleh perwakilan Bawas MAhkamah Agung RI dan perwakilan KPK RI.
Narasumber menjelaskan bahwa UNCAC meliputi serangkaian panduan bagi negara-negara anggota dalam melaksanakan pemberantasan korupsi, meliputi upaya pencegahan, perumusan jenis-jenis kejahatan yang termasuk korupsi, proses penegakan hukum, ketentuan kerjasama internasional serta mekanisme pemulihan aset terutama yang bersifat lintas negara.
Tujuan diadakan kegiatan ini adalah untuk menyusun Kajian Risiko Nasional (National Risk Assessment) untuk mencegah adanya korupsi di PA Banjarmasin.