Seputar Peradilan
Hakim PA Banjarmasin Memberikan Sosialisasi Pelayanan Adopsi Anak
Kamis, 12 November 2020. Bertempat di aula kantor camat Banjarmasin Utara Hakim PA Banjarmasin Drs. H. Bakhtiar, M.H. memberikan materi pengangkatan anak dalam acara Sosialisasi Pelayanan Adopsi Anak yang dilaksanakan oleh bidang rehabilitasi sosial. Dalam kesempatan tersebut beliau menyamapaikan beberapa hal tentang peraturan yang berlaku di Indonesia dalam mengangkat anak.
Drs. H. Bakhtiar, M.H. menjelaskan tentang Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 menyatakan Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang : perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadakah, dan ekonomi syari’ah. Pada penjelasan Pasal 49 huruf (a) antara lain menyatakan : “Yang dimaksud dengan perkawinan adalah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan Undang-Undang mengenai perkawinan yang dilakukan menurut syari’ah” pada angka 20 menyatakan : “penetapan asal usul anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam”.
Acara juga diisi dengan tanya dan langsung dijawab oleh pemateri. Adapun sesi ini dapat menambah wawasan para peserta sosialisasi dengan mengaitkan fakta di lapangan.
Drs. H. Bakhtiar, M.H. berharap semoga materi ini dapat dipahami masyarakat dan peningkatan pelayanan bagi dinas sosial untuk memberikan yang terbaik bagi masyasrakat karena ini terkait dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku agar kedepannya masyarakat lebih taat hukum dan sadar hukum, dan materi ini sendiri diharapkan dapat berkelanjutan.