Seputar Peradilan
Reviu SOP Penyelesaian Perkara dan Penyusunan Naskah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Terkait Pemenuhan Hak Istri dan Anak Pasca Perceraian di Peradilan Agama
Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA kedatangan kunjungan dari Tim Pelaksana Kegiatan Reviu SOP Penyelesaian Perkara dan Penyusunan Naskah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Terkait Pemenuhan Hak Istri dan Anak Pasca Perceraian di Peradilan Agama pada hari Rabu tanggal 7 April 2021 pukul 15.30 WITA. Dalam kunjungan ini, Tim yang terdiri dari Bapak Achmad Cholil, S.Ag., S.H, LL.M, Ibu Latifah Setyawati, S.H., M.Hum dan Ibu Hj. Lystia Paramita Amaliyah Rum, S.H.,M.H, selaku Hakim Yustisial pada Mahkamah Agung RI yang disambut langsung oleh Bapak Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA, hakim-hakim, Panitera, Sekretaris dan jajarannya.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan penelitian terkait penerapan pelaksanaan putusan Pengadilan Agama Banjarmasin yang berkaitan dengan hak-hak istri yang diceraikan serta hak-hak anak akibat perceraian orangtuanya, pada kesempatan tersebut Tim juga melakukan wawancara langsung dengan pihak-pihak yang terkait dalam putusan tersebut.
Setelah melakukan wawancara dengan para pihak, Tim dan Ketua serta Hakim, Panitera, dan Panmud berkumpul kembali di ruang Ketua untuk berdiskusi tentang apa saja yang harus dilakukan untuk pelaksanaan putusan perkara-perkara terkait hak istri dan anak pasca perceraian dan menjadi masukan untuk Badilag dalam membuat SEMA baru yang berkaitan dengan hak istri dan anak pasca perceraian.
Bapak Achmad Cholil, S.Ag., S.H, LL.M, menjelaskan hasil wawancara tersebut bahwa para pihak sebagian besar memilih untuk tidak menggunakan/menuntut hak karena untuk mempercepat proses perceraian.
Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin, Drs. H. M. Syaukany, M.H, menyampaikan bahwa ketidaktahuan pihak istri tentang hak-hak apa yang mereka bisa dapatkan dan Pengadilan Agama Banjarmasin telah melindungi hak-hak tersebut dalam perkara Cerai Talak, dengan menjelaskan ada hak-hak yang harus dipenuhi oleh suami/pemohon kepada pihak istri/termohon didalam persidangan jika ingin tetap menceraikan istrinya.
Sebagai penutup, Tim meminta untuk Pengadilan Agama Banjarmasin menjelaskan kepada pihak istri tentang hak-hak mereka pasca perceraian dengan media brosur/flyer/pamflet dan diharapkan petugas Posbakum memiliki kriteria khusus untuk menjelaskan tentang hak-hak istri dan anak pasca perceraian serta Eksekusi pemenuhan hak istri dan anak.
Kunjungan diakhiri dengan foto bersama di halaman depan kantor Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA.
Malam harinya dilanjutkan wawancara dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).-(Ev)