Seputar Peradilan
Pemeriksaan Melalui Telekonferensi Perdana di Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA
Bertempat di Ruang Sidang I Pengadilan Agama Banjarmasin, Rabu, 28 Juli 2021 pukul 16.00 WITA dilaksanakannya Sidang / Pemeriksaan Melalui Telekonferensi yang pertama kali di Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA sejak peresmian dari KPTA Banjarmasin 16 Juli 2021 lalu yang berkoordinasi dengan Pengadilan Agama Tegal Kelas IA dalam perkara Verzet Cerai Gugat dengan nomor perkara 64/Pdt.G/2021/PA.Tgl.
Di ruang sidang dihadiri Tergugat dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA Drs. H. Rakhmat Hidayat HS, S.H., M.H serta H. Abang Muhammad Hasbi, S.H. sebagai Pengawas Persidangan.
Kendala teknis sedikit dialami diawal persidangan sidang seperti kendala audio dari PA Tegal. Berselang sekitar 15 menit persidangan sudah dapat dimulai dengan lancar.
Majelis Hakim Pengadilan Agama Tegal membuka persidangan dengan memanggil Tergugat yang berada di Banjarmasin, kemudian dilanjutkan dengan membacakan agenda sidang yang dimana seharusnya Mediasi kedua belah pihak namun dikarenakan diadakannya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Tegal sehingga Tergugat tidak dapat menghadiri persidangan secara langsung di Tegal.
Majelis Hakim pun menunda persidangan dengan agenda Mediasi, namun jadwal sidang berikutnya masih belum ditentukan dikarenakan menunggu hasil laporan Mediasi.
Majelis Hakim PA Tegal menutup persidangan hari ini. Tak lupa PA Tegal mengucapkan terima kasih kepada PA Banjarmasin karena sudah bersedia memfasilitasi kegiatan persidangan kali ini.
Diharapkan sidang secara virtual / Telekonferensi di PA Banjarmasin kedepan akan lebih baik dan dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi para pencari keadilan.-(Ev)